Sabtu, 30 Oktober 2010

 TUGAS EKONOMI KOPERASI


1. Istilah Koperasi, Gotong Royong, dan tolong menolong sama-sama mengandung makna "kerjasama". Jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing" istilah tersebut. Berikan contoh penerapan masing-masing istilah tersebut.
2. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Sebutkan fungsi-fungsi manajemen yg terdapat pada Rapat Anggota.

1.
            Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur dasar kerjasama tetapi makna kerja sama dalam gotong royong dan tolong menolong bisa berbeda-beda tergantung dari cabang  ilmunya.
v  GOTONG ROYONG merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Contoh : Membersihkan lingkungan
v  TOLONG MENOLONG merupakan suatu kegiatan bersama untuk mencapai tujuan perseorangan.
Tolong berarti meminta bantuan dan menolong  berarti membantu untuk meringankan beban/penderitaan/kesukaran.
Contoh : Mendorong mobil yang mogok

            Antara gotong royong dan tolong menolong bisa karena adanya keterpaksaan (solidaritas sosial) dimana akan ada sanksi sosial jika tidak mengikutinya karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial dengan membantu maka ada pengharapan pada suatu hari jika membutuhkan pertolongan maka akan ada yang membantu.
Namun pada istilah koperasi makna  kerjasama dalam gotong royong dan tolong menolong tidak mengandung keterpaksaan karena adanya tujuan yang jelas dalam koperasi, yaitu menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (ada dua landasan dalam koperasi yaitu landasan idiil dan konstitusional. Dalam Pasal 2 UU No.25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa Koperasi berlandas Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan atas dasar Asas Kekeluargaan yang memiliki prinsip koperasi yaitu keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, pembagian SHU tergantung besarnya jasa anggota atau kontribusinya pada koperasi, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi dan kemandirian.  Dan Tujuan Koperasi yang tertuang dalam Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992 yaitu mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945).

2.
Rapat Anggota: Wadah inspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pengurus : Badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan kepemimpinan, baik di bidang organisasi maupun madat.
Pengawas: Badan yang dibentuk oleh Rapat Anggota dan tugasnya untuk melaksanakan kekuasaan..

TUGAS DAN WEWENANG :
·         RAPAT ANGGOTA :
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pengawas
- Menetapkan AD/ART
- Menetapkan rencana kerja
·         PENGURUS :
- Mengelola Koperasi usahanya
- Mengadakan Rapat Angoota.
·         PENGAWAS :
- Bertanggung jawab atas Rapat Anggota