Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koperasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
KOPERASI
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Mengandung makna “kerja sama” atau “menolong satu sama lain”
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Berkaitan dengan fungsi sosial, ekonomi, politik, etika.
Tujuan : Kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
KOPERASI Barat : Organisasi swasta dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan
KOPERASI Sosialis : Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalisasikan produksi unuk menunjang perencanaan sosial.
KOPERASI Negara Berkembang : Ada campur tangan pemerinah di dalam pembinaan dan pengembangan, tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Ideologi Sistem Ekonomi Aliran koperasi
Liberalis Bebas/liberal Yardstick
Komunis/sosial Sosial Sosialis
Tidak termasuk keduanya Campuran Commenwealth
(persemakmuran)
(persemakmuran)
Persemakmuran : sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi rakyat, sbg wadah ekonomi rakyat, hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan.
Sejarah lahirnya koperasi :
1844 Di Inggris (Rochdale)
1862 Dibentuk pusat koperasi pembelian The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818-1888 Koperasi berkembang di Jerman dan dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W Ralffesen.
1808-1883 Berkembang di Denmark dan dipelopori oleh Herman Sehulze
1896 Di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia :
1895 Di Leuwiliang didirikan Koperasi I
Tokohnya R.Ngabei Awiriadmadja.
1947 12 Juli kongres koperasi sejawa di Tasikmalaya dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
UU No.12 th 1967 kemudian diperbaharui UU No.25 th 1992
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi :
- Koperasi adalah perkupulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi meneria resiko dan manfaat secara seimbang
(Materi dari Bu Widiyarsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar