Samsat drive thru untuk perpanjangan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama satu tahun. Baru dibuka di Jakarta Timur pada 28 Januari 2011. Pembayaran sesuai yang tertera pada STNK. Sebelum melakukan transaksi harus melakukan registrasi terlebih dahulu, hanya dengan menyerahkan BPKP, STNK, dan KTP.
Dengan adanya kebijakkan fasilitas baru ini warga merasa lebih efektif karena tidak perlu turun dari kendaraan dan waktu relative lebih cepat karena hanya dalam hitungan menit sudah selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar